Alamat Redaksi

Cluster Griya Nuansa Bening 1 No 14 Kel. Jatiasi, Kec. Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah

Hubungi Kami

Berikut Proses Sertifikasi Halal Produk.

Dalam industri pangan dan minuman, sertifikasi halal memegang peranan krusial, terutama bagi konsumen Muslim yang menginginkan produk sesuai ajaran Islam.

Seiring meningkatnya pemahaman akan urgensi label halal, banyak produsen, khususnya di Indonesia, berupaya memenuhi standar ini guna memperluas jangkauan pasar.

Tulisan ini akan mengulas secara komprehensif tentang definisi sertifikasi halal, syarat-syarat yang dibutuhkan, tahapan pengurusannya, serta anggaran yang diperlukan dalam proses sertifikasi.

Definisi dan Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi bahwa suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, atau kosmetik telah memenuhi kaidah-kaidah Islam. Di Indonesia, sertifikasi ini diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain memenuhi aspek legalitas tujuan utamanya adalah memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut terbebas dari unsur haram atau najis, serta diproduksi sesuai syariat.

Dengan memiliki sertifikasi halal, produsen dapat memperluas segmen pasar, terutama di kalangan Muslim, sekaligus meningkatkan kredibilitas produk mereka.

Sertifikasi halal penting untuk dimiliki oleh UMKM Kuliner maupun UMKM produk herbal.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Pertama, perusahaan wajib memiliki dokumen legalitas yang valid, termasuk izin usaha dan NPWP;
  • Kedua, produk yang diajukan harus menggunakan bahan baku halal dan bebas dari komponen haram;
  • Ketiga, perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen yang baik, meliputi proses produksi dan penyimpanan yang selaras dengan prinsip halal. Selain itu, produsen harus mengikuti panduan dari lembaga sertifikasi halal terkait.

Selain itu, bisa saja ada persyaratan tambahan. Contohnya seperti audit internal, pelatihan karyawan, dan penyesuaian proses produksi untuk menjamin kepatuhan terhadap standar halal.

Langkah-langkah Pengurusan Sertifikasi Halal

Proses mendapatkan sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan. Berikut ini langkah lengkapnya:

  1. Perusahaan mengajukan permohonan ke lembaga sertifikasi halal seperti MUI, disertai dokumen pendukung seperti deskripsi produk, alur produksi, dan sertifikat bahan baku;
  1. Setelah permohonan diterima, lembaga sertifikasi akan melakukan audit untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar halal. Audit ini meliputi inspeksi lokasi produksi, evaluasi sistem manajemen, serta pemeriksaan bahan dan proses yang digunakan;
  1. Jika hasil audit menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan, perusahaan akan menerima sertifikat halal;
  1. Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala.
Baca Juga: Tips dan Keuntungan Manfaatkan Media Sosial untuk Pemasaran

Proses pengurusan sertifikasi halal juga bisa dilakukan secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF dengan total ukuran maksimal 5 MB;
  1. Daftarkan secara online melalui SIHALAL melalui tuatan ini;
  1. Verifikasi dokumen akan dilakukan oleh Verifikator BPJPH setelah Anda melengkapi pendaftaran dan mengunggah berkas di SIHALAL;
  1. Jika dokumen Anda memenuhi persyaratan, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diperlukan untuk mendaftar ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal);
  1. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk kamu;
  1. MUI kemudian akan menentukan status kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal;
  1. Setelah proses tersebut, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.

Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal (H2)

Biaya untuk membuat sertifikat halal diatur dalam beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021.

Terdapat dua skema yang dapat dipilih oleh pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal ini: skema pernyataan pelaku usaha (self declare) dan skema reguler.

Skema Self Declare

Skema self declare adalah pilihan untuk produk yang kehalalannya sudah bisa dipastikan tanpa perlu dilakukan uji tambahan.

Produk yang memenuhi kriteria ini dianggap tidak berisiko dan tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam skema ini, verifikasi kehalalan produk dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Salah satu keuntungan dari skema ini adalah bahwa biaya pendaftaran sertifikasi halal adalah gratis, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Skema Reguler

Di sisi lain, skema reguler digunakan untuk produk yang memerlukan proses uji untuk memastikan kehalalannya.

Pada skema ini, pelaku usaha harus melibatkan auditor halal yang berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: DCE Summit Telkomsel Hadir untuk Tingkatkan Skill UMKM

Untuk usaha kecil dan menengah (UKM), biaya pendaftaran sertifikasi halal reguler adalah sekitar Rp 650 ribu.

Rincian biayanya adalah Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk.

Untuk usaha yang lebih besar atau usaha kelas menengah, biaya sertifikasi halal dapat bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 26,12 juta.

Biaya ini terdiri dari Rp 5 juta untuk pendaftaran, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan yang berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.


author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *