Alamat Redaksi

Cluster Griya Nuansa Bening 1 No 14 Kel. Jatiasi, Kec. Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah

Hubungi Kami

Terdapat dua jenis perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dua macam leaglitas usaha UMKM tersebut wajib dimiliki oleh pelaku usaha demi kepastian hukum dan pengakuan oleh negara.

Saat sebuah usaha memempunyai legalitas yang lengkap terdapat banyak keuntungan yang akan pelaku usaha dapatkan.

Pada pembahasan ini kami akan mengulas aspek perizinan khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mulai tinjauan umum, manfaat, hingga cara mengajukannya.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, simak manfaat memiliki perizinan usaha yang lengkap berikut ini!

Manfaat Usaha yang Mempunyai Izin

Manfaat Legalitas Usaha Lengkap
Sumber: Freepik

Perizinan usaha adalah aspek penting yang harus pelaku usaha miliki. Sayangnya masih banyak orang yang mengabaikan ini.

Padahal pelaku usaha dapat menikmati banyak manfaat ketika mempunyai legalitas usaha UMKM yang lengkap. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda nikmati saat usaha mempunyai legalitas yang lengkap:

  • Meningkatkan kredibilitas: Konsumen akan jauh lebih mempercayai produk yang mempunyai leglitas lengkap. Biasanya konsumen menilai kredibilitas usaha dara merek dagang yang milik perusahaan. Saat mempunyai perizinan usaha lengkap proses pendaftaran merek akan jauh lebih mudah.
  • Mempermudah akses ke perizinan lain: Dengan memiliki perizinan pokok seperti NIB Anda dapat mengakses perizinan lain seperti izin edar produk, lokasi usaha, dan sebagainya dengan lebih mudah.
  • Mempermudah akses ke pendanaan: Biasanya bank dan lembaga pemberi pinjaman mewajibkan izin usaha sebagai salah satu syarat utama pengajuan pembiayaan.
  • Memperluas peluang pasar: Selain pemasaran dengan sosial media, perizinan usaha yang lengkap memungkinkan Anda mendapat tender dan proyek pemerintah, serta memasarkan produk lebih luas.

Jenis-jenis Izin Usaha untuk UMKM

Terdapat dua macam perizinan yang penting untuk dimiliki oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perizinan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui UU Cipta Kerja tahun 2020, pemerintah berkomitmen mendukung pengusaha dengan menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas wajib bagi semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat menerbitkan NIB melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk:

  • Tanda Daftar Usaha (TDU): NIB bisa menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi ) yang dulu digunakan;
  • Izin usaha: NIB menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan bidangnya;
  • Izin operasional: NIB memungkinkan Anda untuk memulai dan menjalankan usaha secara legal;
  • Izin kegiatan usaha: NIB memberikan akses untuk melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti impor, ekspor, dan perdagangan.
Baca Juga: Proses Sertifikasi Halal: Cara Urus, Persyaratan, dan Biaya

Semua pelaku usaha baik berskala mikro, kecil, menengah maupun besar wajib untuk mempunyai NIB. Sebab NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK adalah izin usaha yang berlaku untuk pengusaha berskala mikro dan kecil atau yang omzet tahunannya paling tinggi Rp 300 juta.

Semenjak UU Cipta kerja berlaku pelaku usaha yang berskala mikro dan kecil tidak wajib menerbitkan IUMK lagi. IUMK yang masih aktif saat UU Ciptakerja terbit masih tetap berlaku.

Namun saat masa berlaku IUMK sudah habis, pelaku usaha wajib untuk mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk melakukan penerbitan NIB pelaku usaha bisa melakukannya secara offline maupun secara online. Lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Daftar Izin UMKM Terbaru

Apabila bingung cara mendaftar izin UMKM secara online, Anda bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (DPMPTSP).

Minta bantuan kepada petugas di sana untuk mendaftarkan usaha Anda melalui sistem OSS secara online. Untuk informasi lebih detail terkait pendaftaran NIB simak langkah-langkah yang harus Anda lalui berikut ini:

1. Buat akun OSS

  • Buka situs Online Single Submission lalu klik “Daftar”;
  • Masukkan data diri Anda, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon;
  • Verifikasi akun Anda melalui email atau SMS.

2. Lengkapi profil usaha

  • Login ke akun OSS Anda;
  • Pilih menu “Daftar Usaha”;
  • Masukkan jenis usaha, nama usaha, alamat usaha, dan data lainnya;
  • Lampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.

3. Submit dan tunggu verifikasi

  • Submit data yang telah diisi dan tunggu verifikasi dari OSS;
  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja;
  • Jika verifikasi sukses, Anda akan menerima NIB dan/atau IUMK melalui email.
Baca Juga: PNM Dukung UMKM Herbal untuk Lestarikan Aset Bangsa

Persyaratan dan proses pendaftaran izin usaha UKM dapat berbeda-beda, tergantung jenis usaha dan lokasinya.

Anda dapat mengakses panduan lengkap pendaftaran di website OSS atau menghubungi layanan informasi OSS.

Tips Mempermudah Proses Pendaftaran Izin Usaha UMKM

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses pendaftaran izin usaha agar prosesnya cepat dan lebih lancar:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, meliputi data diri pelaku usaha, data usaha, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa.

Persyaratan dokumen IUMK dapat berbeda-beda di setiap daerah, sebaiknya hubungi terlebih dahulu dinas terkait untuk memastikannya.

2. Lengkapi Data dengan Lengkap dan Akurat

Saat mengisi formulir pendaftaran online, pastikan Anda melengkapi semua data yang diminta dengan lengkap dan akurat.

Hindari kesalahan ketik atau data yang tidak sesuai, hal ini untuk menghindari proses verifikasi yang lama atau penolakan pendaftaran.

3. Gunakan Jaringan Internet yang Stabil

Proses pendaftaran izin usaha UMKM online membutuhkan koneksi internet yang stabil agar berjalan dengan lancar. Saat melakukan pendaftaran Anda perlu melakukan unggah dokumen persyaratan.

Apabila kondisi jaringan Anda buruk, maka proses tersebut dapat tertunda. Oleh karena itu, pastikan jaringan internet di tempat Anda mendaftar dalam kondisi stabil.

4. Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah selesai melakukan pendaftaran, simpanlah bukti pendaftaran, seperti email konfirmasi atau bukti submit formulir online.

Bukti ini dapat berguna jika Anda perlu melakukan pengecekan status pendaftaran atau membutuhkan informasi lain.

5. Hubungi Layanan Informasi OSS

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran izin usaha UMKM, jangan ragu untuk menghubungi layanan informasi OSS.

Layanan informasi OSS dapat membantu Anda dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran. Biaya Pendaftaran IUMK gratis, jadi Anda tidak perlu membayar biaya apapun.

Memiliki izin usaha UMKM merupakan langkah penting untuk memulai dan mengembangkan usaha secara legal dan profesional.

Izin usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kredibilitas, mempermudah akses ke perizinan dan pendanaan, serta memperluas peluang pasar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *