Beberapa pengusaha UMKM sering mengabaikan legalitas usaha mereka. Banyak yang berpikir bahwa skala usaha yang masih kecil tidak memerlukan legalitas yang jelas.
Padahal legalitas usaha mempunyai banyak manfaat untuk pebisnis meskipun skala usaha masih terbilang kecil. Ketika sebuah usaha mempunyai legalitas yang jelas, sekalipun masih berskala kecil usaha tersebut dapat menerima berbagai manfaat.
Pada pembahasan kali ini kami akan mengulas secara umum aspek legalitas apa yang harus ada pada usaha UMKM. Selain itu kami juga akan mengulas secara lengkap cara mengurus legalitas usaha UMKM tersebut.
Tapi sebelum mebahasnya lebih lanjut kami akan mengulsa lebih dahulu kerugian usaha UMKM yang tidak mempunyai legalitas lengkap, lebih lanjut berikut ulasan lengkapnya!
Kerugian UMKM Tanpa Legalitas Usaha
Saat sebuah usaha UMKM tidak mempunya aspek legal yang lengkap, terdapat sejumlah kerugian yang membayangi mereka. Adapun kerugian usaha UMKM tanpa dokumen legal yang lengkap antara lain sebagai berikut:
Akses Pembiayaan Terbatas
Belakangan banyak program pembiayaan baik dari lembaga keuangan maupun pemerintah untuk UMKM. Biasanya untuk mengajukan pembiayaan tersebut penyelenggara akan mensyaratkan dokumen legal untuk bisa mendaftar.
Apabila suatu usaha tidak mempunya kelengkapan dokumen tersebut kemungkinan besar mereka akan gagal mengikuti seleksi. Sehingga akses UMKM tehadap pembiayaan itu jadi terhambat.
Akses Pasar Terhambat
Saat ini perusahaan-perusahaan besar banyak yang membuka program untuk membantu UMKM memasarkan produknya. Pada umumnya perusahaan besar hanya mau bekerjasama dengan UMKM yang punya dokumen lengkap.
Selain itu, untuk memasarkan produk tertentu terkadang UMKM harus melampirkan dokumen legalitas yang lengkap. Misalnya sertifikasi halal untuk UMKM yang bergerak di bidang pangan dan obat-obatan.
Hal semacam ini mungkin tidak menghambat pemasaran produk secara langsung. Akan tetapi menghambat usaha UMKM untuk merambah peluang pasar yang lebih besar.
Jenis Legalitas UMKM dan Cara Mengurusnya
Secara umum legalitas UMKM terdiri dari dua jenis. Berikut ini kami telah mengulas dua dokumen penting tersebut lengkap dangan cara mengurusnya:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan pemerintah dan program pembinaan UMKM.
Bagaimana Cara Mengurus NIB? NIB dapat diurus secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/. Adapun persyaratan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) antara lain sebagai berikut:
Dokumen Dasar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email
- Nomor telepon
Dokumen Tambahan (opsional)
- Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa (untuk usaha mikro)
- Izin Usaha (untuk jenis usaha tertentu)
Izin Usaha
Izin usaha adalah persyaratan tambahan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Adapun usaha yang memerlukan dokumen Izin usaha dan tempat utuk mengurusnya adalah sebagai berikut:
- Usaha yang berkaitan dengan kesehatan: Izin usaha dari Dinas Kesehatan
- Usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman: Izin usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Usaha yang berkaitan dengan lingkungan: Izin usaha dari Dinas Lingkungan Hidup
Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha?
Cara mengurus izin usaha berbeda-beda tergantung jenis usahanya. Akan tetapi secara umum langkah untuk mengurus izin usaha antara lain sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Dokumen dasar: KTP, NPWP, alamat email, nomor telepon.
- Dokumen tambahan: Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha), SKU dari kelurahan/desa (untuk usaha mikro), izin usaha terkait (jika ada).
- Pilih platform pengurusan izin usahanya
- Online Single Submission (OSS): Platform resmi pemerintah untuk mengurus NIB dan izin usaha lainnya.
- Dinas/instansi terkait: Untuk mengurus izin usaha tertentu yang tidak dapat diurus melalui OSS.
- Buat akun dan login ke platform yang dipilih;
- Isi data diri, data usaha, dan unggah dokumen yang diperlukan;
- Submit permohonan izin usaha;
- Tunggu proses verifikasi oleh sistem;
- Izin usaha akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui platform yang digunakan.
Manfaat Memiliki Legalitas Usaha
Berikut adalah beberapa manfaat memiliki legalitas usaha yaitu meningkatkan kredibilitas usaha, akses ke pembiayaan jadi lebih mudah, memperluas akses ke pasar, dan dapat perlindungan hukum.
Legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, sehingga membuka kesempatan UMKM untuk memperluas pasarnya.
Misalnya bisa mengikuti tender proyek atau menjual produknya di pasar modern.
Selain itu, legalitas menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan yang bisa jadi modal berkembangnya usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum.
Tips Mengurus Legalitas Usaha UMKM
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus legalitas UMKM bagi yang baru mau mulai atau sedang membuka usaha, antara lain:
- Mulai dari yang mudah, artinya prioritaskan pengurusan NIB terlebih dahulu, karena merupakan syarat dasar untuk mendapatkan berbagai layanan dan program pemerintah.
- Gunakan platform online, seperti OSS untuk mengurus NIB dan izin usaha secara mudah dan cepat.
- Bergabung dengan komunitas UMKM untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait legalitas usaha.
- Konsultasikan dengan ahli jika mengalami kesulitan untuk mendapatkan panduan yang tepat.
Legalitas usaha merupakan hal yang penting bagi UMKM untuk dapat berkembang dan berdaya saing. Dengan memiliki legalitas usaha, UMKM dapat membuka akses ke berbagai peluang dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Pemerintah telah menyediakan berbagai platform dan program untuk membantu UMKM dalam mengurus legalitas usaha.
Harapannya kemudahan akses perizinan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan UMKM tdalam mengurus legalitas bisnis. Sehingga UMKM dapat menjalankan bisnis dengan aman dan sukses menggapai berbagai peluang.
Itu tadi ulasan singkat mengenai pentingnya legalitas usaha UMKM dan cara untuk mengurus dokumen legal untuk UMKM.