Alamat Redaksi

Cluster Griya Nuansa Bening 1 No 14 Kel. Jatiasi, Kec. Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah

Hubungi Kami

Dalam dunia bisnis, terutama di sektor konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen yang sangat penting.

SBU merupakan bukti pengakuan resmi atas kemampuan dan kualifikasi suatu badan usaha dalam melaksanakan kegiatan konstruksi.

Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan menjadi syarat mutlak untuk mengikuti berbagai tender proyek konstruksi.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang sertifikat badan usaha, lengkap dengan pengurusannya.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dokumen ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tertentu.

Adapun tujuan penerbitan SBU, diantaranya:

  • Standarisasi Kualitas: Menjamin kualitas pekerjaan konstruksi dengan menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha.
  • Transparansi: Memudahkan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi karena informasi mengenai kualifikasi dan kemampuan perusahaan sudah tercantum dalam SBU.
  • Perlindungan Konsumen: Menjamin bahwa proyek konstruksi dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki kompetensi sehingga hasil akhir sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Syarat Mendapatkan SBU

Untuk mendapatkan SBU, suatu badan usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Legalitas Perusahaan: Memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Kualifikasi Personil: Memiliki tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan jenis pekerjaan
  • Peralatan dan Perlengkapan: Memiliki peralatan dan perlengkapan yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  • Modal Kerja: Memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan proyek konstruksi.
  • Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sejenis.

Apa Saja Jenis-jenis SBU

SBU dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan, antara lain:

Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar 13 Bazar UMKM di 8 Kota Besar

SBU Umum

Sertifikat Badan Usaha Umum adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan berbagai jenis pekerjaan konstruksi yang umum ditemui, seperti bangunan gedung, jalan, jembatan, dan lain-lain.

Perusahaan pemegang SBU Umum umumnya memiliki tenaga kerja yang multidisiplin dan berpengalaman dalam berbagai jenis pekerjaan konstruksi.

SBU Spesialistik

SBU Spesialistik sertifikat untuk badan usaha yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu di sektor konstruksi, seperti mekanikal, elektrikal, dan sipil.

Perusahaan pemegang SBU Spesialistik memiliki tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Mereka umumnya memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas dalam bidang tersebut.

Adapun kegunaan Sertifikat Badan Usaha dalam menjalankan bisnis, khususnya konstruksi, seperti syarat ikut tender, kemudahan akses permodalan, sampai pengembangan usaha.

Pertama, SBU menjadi syarat legalitas usaha mutlak untuk mengikuti tender proyek konstruksi, baik yang tender milik pemerintah maupun swasta. Ini berarti, tanpa SBU, perusahaan akan kehilangan banyak peluang untuk mendapatkan proyek.

Kedua, SBU merupakan bukti nyata atas kompetensi dan kualitas perusahaan. Memiliki SBU, merupakan langkah untuk branding perusahaan sehingga dapat meningkatkan reputasinya di mata klien dan mitra bisnis. Sehingga mitra bisnis lebih mempercayai usaha Anda untuk mengerjakan proyek-proyek besar.

Ketiga, SBU juga memudahkan perusahaan dalam mengakses permodalan. Lembaga keuangan cenderung lebih memberikan pinjaman kepada perusahaan yang memiliki SBU. Alasannya perusahaan dengan SBU karena memiliki risiko masalah kredit yang lebih rendah.

Keempat, SBU dapat menjadi modal awal bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya ke proyek-proyek yang lebih besar dan kompleks.

Dengan reputasi yang baik dan akses permodalan yang mudah, perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnisnya dan meraih kesuksesan yang lebih besar.

Langkah Proses Pengurusan SBU Sampai Selesai

Persiapan Dokumen

Tahap awal ini sangat krusial karena kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses selanjutnya.

Baca Juga: Pentingnya Legalitas Usaha UMKM dan Cara Mengurusnya

Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain sebagai berikut:

  • Dokumen Persyaratan Perusahaan: Akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya.
  • Dokumen Personil: Daftar tenaga kerja, CV, sertifikat keahlian, dan ijazah.
  • Dokumen Peralatan: Daftar peralatan konstruksi, bukti kepemilikan atau sewa, serta sertifikat kalibrasi.
  • Dokumen Keuangan: Laporan keuangan, bukti kepemilikan modal, dan proyeksi keuangan.
  • Dokumen Pengalaman Kerja: Kontrak kerja proyek sebelumnya, surat rekomendasi dari klien, dan foto-foto proyek.

Pengajuan Permohonan

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah ditunjuk.

Pengajuan ini umumnya dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Verifikasi Dokumen

LSBU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap, benar, dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Penilaian

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, LSBU akan melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kualifikasi perusahaan, meliputi dokumen, lapangan, dan wawancara.

Penerbitan SBU

Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi semua persyaratan, LSBU akan menerbitkan SBU.

SBU yang telah diterbitkan biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi.

SBU tidak hanya menjadi bukti legalitas perusahaan, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas dan kompetensi perusahaan dalam melaksanakan proyek konstruksi.

Dengan memiliki SBU, perusahaan dapat meningkatkan daya saing dan peluang untuk memenangkan tender proyek konstruksi.


administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *